Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk: a. mengendalikan pembuangan Air Limbah Domestik; b. melindungi kualitas air tanah dan air permukaan; c. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan d. meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air.
Koreksi Anda