Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO
Teks Saat Ini
(1) KPM atau Pejabat yang ditunjuk melakukan fungsi pembinaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo mempunyai tugas melakukan:
a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;
b. pembinaan kepengurusan;
c. pembinaan pendayagunaan aset;
d. pembinaan pengembangan bisnis;
e. monitoring dan evaluasi; dan
f. administrasi pembinaan.
(2) Penetapan pejabat yang ditunjuk melakukan fungsi pembinaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo disesuaikan dengan perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat Daerah yang menangani Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo.
Koreksi Anda
