Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPM Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo adalah Walikota. (2) KPM adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. (3) KPM dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat perangkat daerah dengan surat kuasa. (4) Sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. pengalihan aset tetap; b. kerja sama; c. investasi dan pembiayaan, termasuk pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal; d. penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, dan keuntungan revaluasi aset; e. pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas, dan Direksi; f. penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi; g. penetapan besaran penggunaan laba; h. pengesahan laporan tahunan; dan i. jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih BUMD dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
Koreksi Anda