Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo menjalankan kegiatan usaha meliputi: a. menghimpun dana dari pemerintah dan masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan; b. memberikan kredit termasuk kredit usaha rakyat dan/atau kredit usaha rakyat daerah, serta melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha usaha mikro kecil dan menengah; c. melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya; d. menempatkan dananya pada lembaga keuangan dan lembaga lainnya; e. membantu pemerintah daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda