Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo menggunakan logo yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi dengan pertimbangan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo.
(2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dengan persetujuan dari KPM.
Koreksi Anda
