Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai yang melakukan tindak pidana di bidang perbankan, diberlakukan ketentuan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota Dewan Pengawas, Direksi dan/atau Pegawai yang dengan sengaja maupun tidak sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo, yang bersangkutan wajib mengganti kerugian.
Koreksi Anda