Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai yang melakukan tindak pidana di bidang perbankan, diberlakukan ketentuan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Pengawas, Direksi dan/atau Pegawai yang dengan sengaja maupun tidak sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo, yang bersangkutan wajib mengganti kerugian.
Koreksi Anda
