Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (2) Fungsi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo yang dibubarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (3) Kekayaan daerah hasil pembubaran Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo dikembalikan kepada Daerah.
Koreksi Anda