Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO
Teks Saat Ini
(1) Restrukturisasi meliputi restrukturisasi regulasi dan/atau restrukturisasi perusahaan.
(2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur; dan
b. penataan hubungan fungsional antara Pemerintah Daerah dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo untuk MENETAPKAN arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
Koreksi Anda
