Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, pemerintah, pemerintah daerah dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.
(2) Aset Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo yang merupakan hasil usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo dapat dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman.
(3) Dalam hal aset Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memperoleh persetujuan KPM.
Koreksi Anda
