Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum.
(2) Dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan dilakukan secara terpisah.
(3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai kompensasi sesuai bentuk penugasan yang diberikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
