Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, kerjasama, pelaporan dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
