Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan berdasarkan analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko.
(2) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang dan/atau barang milik Daerah.
(3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
