Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Modal dasar Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (2) Perubahan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda