Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO
Teks Saat Ini
Maksud berdirinya Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah dalam mendorong pertumbuhan perekonomian, menggali dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
