Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b terdiri dari: a. biaya operasional untuk penyelenggaraan ibadah haji di Daerah; dan b. biaya operasional bagi P3HD dan Petugas Haji Daerah. (2) Di samping biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan atribut Jemaah Haji Daerah. (3) Atribut Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa atribut yang bercorak khas Daerah bagi setiap Jemaah Haji Daerah. (4) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda