Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Biaya Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. biaya sewa moda transportasi darat;
b. biaya petugas pengawalan dan pengamanan perjalanan;
c. biaya pengangkutan barang dan upah buruh; dan
d. biaya konsumsi selama perjalanan.
(2) Standar satuan harga untuk masing-masing biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota tentang Standar Satuan Harga.
Koreksi Anda
