Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain Biaya Pelayanan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis Pemeriksaan Kesehatan.
Koreksi Anda
Selain Biaya Pelayanan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis Pemeriksaan Kesehatan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran