Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya Pelayanan Jemaah Haji menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (2) Biaya Pelayanan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biaya Transportasi Jemaah Haji Daerah; dan b. biaya Operasional Jemaah Haji Daerah.
Koreksi Anda