1. Daerah adalah Kota Surakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3. Walikota adalah Walikota Surakarta.
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4a.
Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri;
5. Pengadilan adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama atau Pengadilan Tata Usaha Negara, atau Mahkamah Agung.
6. Pengadilan Negeri yang selanjutnya disingkat PN adalah Pengadilan Negeri Surakarta.
7. Pengadilan Agama yang selanjutnya disingkat PA adalah Pengadilan Agama Surakarta.
8. dihapus.
9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta selanjutnya disebut Dinas adalah Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
10. Camat adalah unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan di lingkup Kecamatan.
11. Lurah adalah unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan di lingkup Kelurahan.
12. Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUAKec adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat Kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.
13. Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di Kelurahan.
14 Administrasi . . .
14. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
15. Penduduk Daerah adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Kota Surakarta.
16. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA.
17. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara INDONESIA.
18. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
19. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
20. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
21. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
22. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk INDONESIA.
23. Kartu Keluarga selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
24. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas.
25. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
26. Izin . . .
26. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
27. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Dinas sebagai satu kesatuan.
28. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas.
29. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Dinas, yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
30. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
31. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiannya.
2. Ketentuan Pasal 5 huruf f diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Daerah dilakukan oleh Dinas.
(2) Pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembangunan SIAK.
(3) Pengkajian dan pengembangan SIAK di Daerah dilakukan oleh Dinas untuk diusulkan ke Menteri.
(4) Pemanfaatan data penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin Dinas.
28. Ketentuan Pasal 55 huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j diubah sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan Database Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j dilakukan oleh Dinas.
(2) Pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data dalam database, perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, data cadangan dan pusat data pengganti.
31. Ketentuan Pasal 63 ayat (2) ditambah 4 huruf, yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, huruf ee dan ayat (4) diubah serta ditambahkan 1 ( satu ) ayat, yakni ayat (5) , sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
(1) KK, KTP-el, Surat Keterangan Pindah Penduduk ke Luar Kota, Surat Pindah Datang Penduduk Orang Asing, Surat Pindah Ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing tinggal terbatas, Surat Keterangan Kelahiran untuk Orang Asing, Surat Keterangan Lahir Mati untuk Orang Asing, Surat Keterangan Kematian untuk Orang Asing, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.
(2) Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI antar kecamatan dalam Daerah diterbitkan dan ditandatangani oleh Camat atas nama Kepala Dinas.
(3) Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga
dalam satu kelurahan, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI antar kelurahan dalam satu kecamatan, Surat Keterangan Kelahiran untuk WNI, Surat Keterangan Lahir Mati untuk WNI, Surat Keterangan Kematian untuk WNI, diterbitkan . . .
diterbitkan dan ditandatangani oleh Lurah atas nama Kepala Dinas.
33. Ketentuan Pasal 68 diubah, sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Penduduk yang melanggar ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 28 ayat (1) Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat
(2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), dan/atau Pasal 48 ayat (1) dikenakan denda administratif.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Dinas wajib mengenakan denda administratif dan menyetorkan penerimaannya ke Kas Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, penetapan kategori besarnya denda dan penyetoran ke Kas Daerah diatur dengan Peraturan Walikota.
48. Ketentuan . . .
48. Ketentuan Pasal 105 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: