Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Penerimaan sejumlah Rp. 1.249.138.702.299,-
b. Pengeluaran sejumlah Rp. 10.000.000.000,-
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) sejumlah Rp. 1.249.138.702.299,-
b. Pencairan dana cadangan sejumlah Rp. –
c. Hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. –
d. Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp. –
e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. –
f. Penerimaan piutang daerah sejumlah Rp. –
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp. –
b. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp. 10.000.000.000,-
c. Pembayaran pokok utang sejumlah Rp. –
d. Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp. –
Koreksi Anda
