Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD.
(2) Dalam hal pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat dilakukan setelah perubahan APBD atau dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD maka pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
(3) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
b. Pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
dan/atau
c. Kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
(4) Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. Belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
c. Pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang- undangan; dan/atau
d. Pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda
