Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp. 1.250.000.000,00 (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja bagi hasil; dan
b. Belanja bantuan keuangan.
(2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
(3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b direncanakan sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Koreksi Anda
