Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp. 37.000.000.000,00 (Tiga Puluh Tujuh Milyar Rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga.
Koreksi Anda
