Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp. 2.140.388.236.523,00 (Dua Trilyun Seratus Empat Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja modal tanah; b. Belanja modal peralatan dan mesin; c. Belanja modal bangunan dan gedung; d. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi; dan e. Belanja modal aset tetap lainnya. (2) Belanja modal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 219.315.504.503,00 (Dua Ratus Sembilan Belas Milyar Tiga Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Empat Ribu Lima Ratus Tiga Rupiah). (3) Belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 445.429.030.961,00 (Empat Ratus Empat Puluh Lima Milyar Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah). (4) Belanja modal bangunan dan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 525.461.849.765,00 (Lima Ratus Dua Puluh Lima Milyar Empat Ratus Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Rupiah). (5) Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 938.813.525.353,00 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus Tiga Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah). (6) Belanja modal aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 11.368.325.941,00 (Sebelas Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah).
Koreksi Anda