Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan Rp. 3.474.464.539.263,00 (Tiga Trilyun Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Milyar Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah), yang terdiri atas: a. Pendapatan transfer pemerintah pusat; dan b. Pendapatan transfer antar daerah. (2) Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 2.501.585.625.000,00 (Dua Trilyun Lima Ratus Satu Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). (3) Pendapatan transfer antar daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 972.878.914.263,00 (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Empat Belas Ribu Dua Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).
Koreksi Anda