Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Penerimaan pembiayaan daerah 1) Semula Rp. 998.767.926.303,- 2) Bertambah Rp. 70.267.790.399,- Jumlah penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan Rp. 1.069.035.716.702,- b. Pengeluaran pembiayaan daerah 1) Semula Rp. 19.006.877.335,- 2) Berkurang (Rp. 9.006.877.335,-) Jumlah pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan Rp. 10.000.000.000,- (2) Penerimaan pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : SiLPA tahun sebelumnya 1) Semula Rp. 998.767.926.303,- 2) Bertambah Rp. 70.267.790.399,- Jumlah SiLPA tahun sebelumnya setelah perubahan Rp. 1.069.035.716.702,- (3) Pengeluaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan : a. Penyertaan modal (investasi) daerah 1) Semula Rp. 19.006.877.335,- 2) Berkurang (Rp. 9.006.877.335,-) Jumlah penyertaan modal (investasi) daerah setelah perubahan Rp. 10.000.000.000,-
Koreksi Anda