Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Penerimaan pembiayaan daerah
1) Semula Rp. 998.767.926.303,-
2) Bertambah Rp. 70.267.790.399,-
Jumlah penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan
Rp. 1.069.035.716.702,-
b. Pengeluaran pembiayaan daerah
1) Semula Rp. 19.006.877.335,-
2) Berkurang (Rp. 9.006.877.335,-)
Jumlah pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan
Rp. 10.000.000.000,-
(2) Penerimaan pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
SiLPA tahun sebelumnya
1) Semula Rp. 998.767.926.303,-
2) Bertambah Rp. 70.267.790.399,-
Jumlah SiLPA tahun sebelumnya setelah perubahan
Rp. 1.069.035.716.702,-
(3) Pengeluaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Penyertaan modal (investasi) daerah
1) Semula Rp. 19.006.877.335,-
2) Berkurang (Rp. 9.006.877.335,-)
Jumlah penyertaan modal (investasi) daerah setelah perubahan
Rp. 10.000.000.000,-
Koreksi Anda
