Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Surabaya.
2. Walikota adalah Walikota Surabaya.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya yang terdiri atas Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya.
5. Badan adalah sekelompok orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, firma, dan koperasi.
6. Perlindungan adalah segala upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan pasar modern, Toko Swalayan dan sejenisnya, sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha;
7. Pemberdayaan adalah segala upaya Pemerintah Daerah dalam melindungi pasar rakyat, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik/tempat agar dapat bersaing dengan pasar modern;
8. Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengatur dan menata usaha yang ada di wilayahnya supaya dapat melindungi keberadaan usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah, juga toko biasa berdasarkan prinsip keadilan sosial dan persaingan yang sehat.
9. Pasar Rakyat adalah Tempat Usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
10. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horisontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
11. Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual
12. Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
13. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
14. Izin Usaha Toko Swalayan selanjutnya disebut IUTS adalah izin untuk dapat menjalankan usaha pengelolaan Toko Swalayan yang diterbitkan oleh Walikota.
(1) Pendirian Toko Swalayan harus memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang berada di wilayah bersangkutan.
(2) Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Rakyat dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi :
a. Toko Swalayan yang berdiri sendiri, meliputi :
1) struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan;
2) tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga;
3) tingkat Kepadatan dan pertumbuhan penduduk di masing-masing daerah sesuai dengan data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun terakhir;
4) rencana kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah lokal;
5) penyerapan tenaga kerja lokal;
6) ketahanan dan pertumbuhan Pasar Rakyat sebagai sarana bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah lokal;
7) ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum;
8) dampak positif dan negatif atas pendirian Toko Swalayan terhadap Pasar Rakyat atau toko eceran tradisional yang telah ada sebelumnya;
9) tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang diarahkan untuk pendampingan bagi pengelolaan Pasar Rakyat dan/atau masyarakat di lingkungan sekitar lokasi usaha.
b. Toko Swalayan yang terintegrasi dengan Pasar Rakyat, pusat perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain meliputi :
1) rencana kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah lokal;
2) penyerapan tenaga kerja;
3) ketahanan dan pertumbuhan pasar tradisional sebagai sarana bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
4) dampak positif dan negatif atas pendirian Toko Swalayan terhadap Pasar Rakyat atau toko eceran tradisional yang telah ada sebelumnya; dan
5) tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang diarahkan untuk pendampingan bagi pengelolaan Pasar Rakyat dan/atau masyarakat di lingkungan sekitar lokasi usaha.
(3) Analisa kondisi sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh badan/lembaga independen yang kompeten.
(1) Pendirian Toko Swalayan harus memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang berada di wilayah bersangkutan.
(2) Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Rakyat dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi :
a. Toko Swalayan yang berdiri sendiri, meliputi :
1) struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan;
2) tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga;
3) tingkat Kepadatan dan pertumbuhan penduduk di masing-masing daerah sesuai dengan data sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun terakhir;
4) rencana kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah lokal;
5) penyerapan tenaga kerja lokal;
6) ketahanan dan pertumbuhan Pasar Rakyat sebagai sarana bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah lokal;
7) ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum;
8) dampak positif dan negatif atas pendirian Toko Swalayan terhadap Pasar Rakyat atau toko eceran tradisional yang telah ada sebelumnya;
9) tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang diarahkan untuk pendampingan bagi pengelolaan Pasar Rakyat dan/atau masyarakat di lingkungan sekitar lokasi usaha.
b. Toko Swalayan yang terintegrasi dengan Pasar Rakyat, pusat perbelanjaan atau bangunan/kawasan lain meliputi :
1) rencana kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah lokal;
2) penyerapan tenaga kerja;
3) ketahanan dan pertumbuhan pasar tradisional sebagai sarana bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
4) dampak positif dan negatif atas pendirian Toko Swalayan terhadap Pasar Rakyat atau toko eceran tradisional yang telah ada sebelumnya; dan
5) tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang diarahkan untuk pendampingan bagi pengelolaan Pasar Rakyat dan/atau masyarakat di lingkungan sekitar lokasi usaha.
(3) Analisa kondisi sosial ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh badan/lembaga independen yang kompeten.