Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan perubahan saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk tahun yang terakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut : a. Saldo anggaran lebih awal Rp 1.414.929.806.904,82 b. Penggunaan SAL sebagai penerimaan Pembiayaan tahun berjalan Rp 1.414.929.806.904,82 Selisih Rp 0,00 c. Sisa lebih pembiayaan anggaran Rp 1.069.035.716.701,87 d. Koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya Rp 7.346.012.423,00 e. Saldo anggaran lebih akhir Rp 1.076.381.729.124,87 Pasal6 Laporan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2016 sebagai berikut : a. Pendapatan – Laporan Operasional Rp 7.088.252.809.029,99 b. Beban – Laporan Operasional Rp 6.486.131.806.235,32 c. Surplus/defisit kegiatan Operasional Rp 602.121.002.794,67 d. Surplus/defisit kegiatan non Operasional Rp (7,15) e. Surplus/defisit – Laporan Operasional Rp 602.121.002.787,52
Koreksi Anda