Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2020 sebagai berikut : a. Saldo awal kas di Bendahara Umum Daerah (BUD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kapitasi dan Surabaya Peduli Per 1 Januari 2020 Rp 829.159.985.744,03 b. Arus kas dari aktivitas operasi Rp 1.093.933.430.533,50 c. Arus kas dari aktivitas investasi (Rp 1.581.364.564.607,00) d. Arus kas dari aktivitas pendanaan Rp 0,00 e. Arus kas dari aktivitas transitoris Rp 134.775.954,00 f. Saldo akhir kas di Bendahara Umum Daerah (BUD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kapitasi dan Surabaya Peduli per 31 Des 2020 Rp 341.863.627.624,53 g. Saldo akhir kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Des 2020 Rp 0,00 h. Saldo akhir kas di Bendahara Penerimaan per 31 Des 2020 Rp 301.283.648,00 i. Saldo Akhir kas per 31 Des 2020 Rp 342.164.911.272,53
Koreksi Anda