Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan perubahan saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 sebagai berikut : a. Saldo anggaran lebih awal Rp 802.815.053.640,02 b. Penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan Rp 802.815.053.640,02 Selisih Rp 0,00 c. Sisa lebih pembiayaan anggaran Rp 315.576.658.514,52 d. Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya Rp 1.035.919.728,25 e. Saldo anggaran lebih akhir Rp 316.612.578.242,77
Koreksi Anda