Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang; dan b. KK. (2) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi penduduk yang datang dari luar negeri, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: a. Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan Republik INDONESIA; dan b. KK. (3) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi persyaratan Surat Keterangan Pindah. (4) Penerbitan KTP-el karena adanya perubahan data bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa : a. fotokopi KK; b. KTP-el lama; dan c. surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; d. mengisi formulir Isian Biodata Penduduk Untuk WNI (per Keluarga). (5) Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa : a. KK; b. KTP-el Lama; c. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA; dan d. Kartu Izin Tinggal Tetap. (6) Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa : a. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP-el yang rusak; b. fotokopi KK; dan c. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA; dan d. Kartu Izin Tinggal Tetap.
Koreksi Anda