Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan elemen data Penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Dinas melalui Camat untuk dilakukan perubahan atau penggantian melalui kecamatan dengan membawa KTP-el lama. (2) Dalam hal KTP-el rusak Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Dinas melalui Camat paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak. (3) Dalam hal KTP-el hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Dinas melalui Camat paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Koreksi Anda