Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penerbitan KK bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas: a. penerbitan KK baru; b. penerbitan KK karena perubahan data; dan c. penerbitan KK karena hilang atau rusak. (2) Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap; b. Penduduk Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA; dan c. Penduduk Orang Asing yang memiliki anak kewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda