Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan: a. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA; dan b. surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK.
Koreksi Anda