Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Dinas melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
a. Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA; dan
b. surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK.
Koreksi Anda
