Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan biodata Penduduk dilakukan terhadap : a. WNI di Daerah; b. WNI yang datang dari luar negeri karena pindah; dan c. Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap. (2) Selain pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencatatan biodata dilakukan terhadap WNI di luar negeri. (3) Setelah dilakukan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menerbitkan biodata Penduduk.
Koreksi Anda