Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Waktu penyelesaian pelayanan masing-masing jenis pendaftaran penduduk sebagai berikut:
a. KK paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
b. KTP-el paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
c. Surat Keterangan Pindah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
d. Surat Keterangan Pindah Datang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
e. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
f. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; atau
g. Surat Keterangan Tempat Tinggal paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila kelengkapan tersedia dan persyaratan berkas telah terpenuhi.
Koreksi Anda
