Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas:
a. pencatatan biodata Penduduk;
b. penerbitan KK;
c. penerbitan KTP-el;
d. penerbitan KIA;
e. penerbitan surat keterangan kependudukan;
f. pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan;
dan
g. pendataan penduduk nonpermanen.
Koreksi Anda
