Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas: a. pencatatan biodata Penduduk; b. penerbitan KK; c. penerbitan KTP-el; d. penerbitan KIA; e. penerbitan surat keterangan kependudukan; f. pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan g. pendataan penduduk nonpermanen.
Koreksi Anda