Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 70 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut