Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi layanan bantuan dan pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf j meliputi: a. penyuluhan hukum; b. konsultasi hukum; dan/atau c. mediasi.
Koreksi Anda