Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitasi akses dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. pemberian insentif; dan/atau b. penyediaan skema pembiayaan khusus.
Koreksi Anda