Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi yang diberikan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat berupa:
a. bimbingan teknis;
b. pelayanan perizinan berusaha dan/atau pendaftaran terintegrasi secara elektronik;
c. akses dan/atau bantuan pembiayaan;
d. pelayanan informasi/konsultasi usaha;
e. bantuan promosi pemasaran;
f. penyediaan sistem manajemen kolektif digital;
g. akses pemasaran;
h. inkubasi pemasaran melalui lembaga yang ditunjuk;
i. pendampingan penghitungan penilaian Kekayaan Intelektual; dan/atau
j. layanan bantuan dan pendampingan hukum.
(2) Pemerintah Daerah dalam memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak lain.
Koreksi Anda
