Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang terintegrasi melalui pembangunan ruang kreatif. (2) Ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk: a. ruang pamer; b. ruang pelatihan; dan c. ruang kreativitas. (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk fisik maupun virtual. (4) Pengelolaan ruang kreatif dapat dilakukan oleh: a. Pemerintah Daerah; dan/atau b. pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pengelolaan ruang kreatif dilakukan secara profesional dan dapat dilakukan komersialisasi. (6) Biaya pengelolaan ruang kreatif dapat bersumber dari: a. APBD; dan/atau b. sumber lainnya yang sah. (7) Biaya pengelolaan ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (8) Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk kegiatan pihak lain yang menghasilkan keuntungan. (9) Hasil komersialisasi ruang kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat digunakan sebagai dana pengembangan untuk ruang kreatif dan pelaksanaan penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Pemanfaatan ruang kreatif oleh Pelaku Ekonomi Kreatif yang bersifat tidak menghasilkan keuntungan tidak dibebankan biaya. (11) Ketentuan lebih lanjut terkait pengelolaan ruang kreatif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda