Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan usaha dilakukan terhadap Usaha dan/atau Industri Kreatif. (2) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitasi pengembangan usaha; dan b. pelaksanaan pengembangan usaha.
Koreksi Anda