Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu izin penyelenggaraan reklame insidentil adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil tidak dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
