Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penayangan materi reklame dikenakan pajak reklame. (2) Besarnya pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Koreksi Anda