Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diselenggarakan dengan tidak menutup pandangan rambu, lampu pengatur dan kamera lalu lintas; b. tidak menutup/mengganggu pandangan perlintasan terhadap sebidang kereta api; c. jarak dari as rel kereta api sampai bidang/konstruksi reklame terdekat harus mendapat rekomendasi dari PT.KAI; d. jarak dari jaringan kabel listrik tegangan menengah keatas harus medapat rekomendasi dari PT. PLN; e. tidak mengganggu fungsi atau merusak sarana dan prasarana kota serta tidak mengganggu pemeliharaannya; f. konstruksi reklame dapat dipertanggungjawabkan menurut persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda