Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penyelenggara reklame berhak : a. mendapat pelayanan Izin Penyelenggaraan Reklame berdasarkan ketentuan yang berlaku; b. memasang dan/atau menempatkan reklame sesuai dengan Izin Penyelenggaraan Reklame; c. mengajukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Reklame permanen apabila jangka waktu Izin Penyelenggaraan Reklame telah berakhir.
Koreksi Anda