Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi Penyelenggaraan reklame dapat dilaksanakan pada tanah/bangunan : a. aset yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah; b. diluar aset yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Daerah. (2) Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdiri di atas atau mengenai tanah/bangunan bukan milik sendiri harus mendapat persetujuan tertulis dari pemilik atau yang menguasai tanah/bangunan. (3) Penyelenggaraan reklame pada bangunan dan/atau kawasan cagar budaya harus memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait dengan cagar budaya. (4) Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui sewa. (5) Pelaksanaan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda