Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman dalam rangka penyelenggaraan reklame, penataan reklame, perizinan, hak, kewajiban, dan larangan, pengawasan, sanksi administratif terhadap penyelenggaraan reklame di daerah.
Koreksi Anda
