Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN JARINGAN UTILITAS
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku Izin Pelaksanaan Kegiatan ditentukan dalam Izin dengan memperhatikan jangka waktu pelaksanaan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas dan mulai berlaku pada saat Izin diterbitkan.
(2) Apabila masa berlaku Izin Pelaksanaan Kegiatan berakhir dan pelaksanaan pembangunan atau pemeliharaan jaringan utilitas belum selesai, maka pemegang izin harus mengajukan permohonan perpanjangan izin sebelum masa berakhirnya izin tersebut.
(3) Pengajuan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disertai dengan alasan-alasan keterlambatan pelaksanaan pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Perpanjangan izin yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat diberikan sebanyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 1/3 (satu pertiga) dari jangka waktu pada Izin Pelaksanaan Kegiatan sebelumnya.
(5) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah jangka waktu Jaminan Pelaksanaan Perbaikan diperpanjang.
Koreksi Anda
